M. Ridho
Jumat, 10 Jan 2025 – 10:21 WIB

NEWSFEED.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengubah Batas Usia Pensiun menjadi 59 tahun.

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun.

Dalam peraturan tersebut pasal 15, awalnya usia pensiun yang ditetapkan adalah 56 tahun.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, usia pensiun diperbarui menjadi 47 tahun.

Selanjutnya usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Batas Usia Pensiun pada tahun 2022 ditetapkan menjadi 58 tahun, dan di tahun 2025 ini akan menjadi 59 tahun.

Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.

Terutama bagi karyawan dengan fasilitas jaminan hari tua yang tersedia.

Pasalnya usia 50 sampai59 tahun dianggap masih merupakan usia produktif sehingga memberikan pekerjaan hingga usia tersebut dapat memperbaiki kualitas hidup di masa tua.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang.

Sarman mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif perubahan ini karena dianggap masih relevan dengan usia produktif yang mencapai 60 tahun.

“Tentu semakin meningkatkan kesejahteraan di usia tua. Manfaatkan masa kerja hingga 59 tahun dengan fasilitas jaminan hari tua dalam hal ini,”kata Sarman Simanjorang.

“Usia 50-59 tahun masih sangat produktif sehingga diberikan pekerjaan hingga usia 59 tahun sangat mampu memberikan tingkat kesejahteraan lebih baik pada masa tua,”imbuhnya.

“Usia 60 tahun ke atas menerima suatu jaminan hari tua lebih baik dimanfaatkan untuk modal usaha dan jaminan,”pungkasnya. (*)

Editor: M. Ridho
Source:



Source link